Hari Kamis, 18 November 2021, Pukul 18.00 WIB, Kapolres Sumedang menyatakan bahwa Yana ditemukan di Cirebon.
Karena ulahnya tersebut Yana Supriatna terancam hukuman 3 tahun penjara sebagaimana tercantum pada isi pasal 14 ayat (2) UU Nomor 1 tahun 1946 dengan sangkaan pidana perbuatan penyebaran berita bohong.