MATA BANDUNG - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung berhasil mengamankan seorang tersangka kasus tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak perempuan dibawah umur.
Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Jumat,14 Januari 2022 lalu. Dimana tersangka J (46) mencabuli korban yang masih berusia dibawah umur.
"Korban dua orang wanita masih dibawah umur datang kerumah tersangka untuk meminta di obati karena terguna - guna atau kena pelet,"katanya. Senin 21 Maret 2022.
Baca Juga: Episode 5 jingga dan Senja, Tenggelam di Dua Hati
Baca Juga: Briking News Jabar Kembal Dguncang Gempa Bumi
Setelah korban memasuki rumah, tersangka J langsung beraksi dan berpura - pura bisa mengobati dengan cara ritual. Menggunakan minyak zaitun, J memulai memijat bagian sensitif korban AR (15).
"Modus tersangka ini bisa mengobati korban dengan cara memijit kebagian sensitif anak korban yakni AR,"ujarnya.
Tidak sampai disitu, setelah tersangka mengobati dan melampiaskan gairah sexualnya terhadap korban AR. Selanjutnya J melakukan pengobatan dengan cara yang sama terhadap WI (16).
"Pada saat itu ada anak korban yang lain sedang menangis diluar rumah tersangka, kemudian memanggil korban kedua dan bertanya ada permasalahan apa. Mendengar jawaban korban kedua akhirnya tersangka melakukan hal yang sama terhadap WI,"kata Kusworo.