Operasi Patuh 2022, Ini Sasaran Pelanggaran untuk Motor dan Mobil Beserta Denda Tilangnya

- 13 Juni 2022, 18:00 WIB
Operasi Patuh 2022 digelar mulai hari ini, Senin, 13 Juni hingga 26 Juni 2022
Operasi Patuh 2022 digelar mulai hari ini, Senin, 13 Juni hingga 26 Juni 2022 /Tangkap layar Instagram @ntmc_polri/



MATA BANDUNG - Operasi Patuh 2022 yang digelar oleh Polda Jabar berlangsung di 12 wilayah yang termasuk wilayah hukum Polda Jabar, termasuk Bandung Raya (Kota Bandung, Kota Cimahi, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat.

Dilansir dari laman Pikiran Rakyat, Operasi Patuh 2022 akan digelar mulai hari ini, Senin, 13 Juni hingga 26 Juni 2022 bagi pengendara roda dua dan roda empat.

Selain kelengkapan dokumen berkendara, Operasi Patuh 2022 juga akan menindak delapan jenis pelanggaran lalu lintas, diantaranya sebagai berikut.

1. Penggunaan knalpot bising
Pengendara yang didapati menggunakan knalpot bising dan bukan standar pabrikan yang telah ditentukan akan dikenakan penindakan berupa hukuman penjara paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Baca Juga: Daftar iPhone Ini Tidak Dapat Update iOS 16

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 285 ayat (1) jo Pasal 106 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

2. Menggunakan HP saat berkendara
Penggunaan HP saat berkendara dapat ditindak dan dikenakan sanksi karena termasuk ke dalam pelanggaran berlalu lintas.

Berdasarkan Pasal 283 UU LLAJ, pengendara dilarang menggunakan telepon seluler atau HP saat berkendara. Pelanggar dapat diancam hukuman denda paling banyak Rp750.000.

3. Penggunaan helm Non-SNI
Bagi pengendara sepeda motor yang menggunakan helm tidak memenuhi standar SNI juga bisa dikenakan denda paling banyak Rp250.000.

Baca Juga: Punya Barang Bukti Baru, KPK Tetapkan Oon Nusihono Sebagai Kasus Suap

4. Penggunaan rotator atau lampu strobo
Kendaraan pribadi yang menggunakan rotator atau lampu strobo akan ditindak berupa sanksi tilang dan kurungan paling lama satu bulan atau denda maksimal Rp250.000.

Hal tersebut sebagaimana tertuang dalam Pasal 287 ayat (4) UU LLAJ.

5. Melawan arah
Pengendara yang melawan arah akan ditindak dan dikenakan denda sebesar Rp500.000.

6. Motor bonceng tiga
Petugas akan menindak pengendara motor yang membonceng penumpang lebih dari satu orang. Maka jika kedapatan melanggar akan dikenakan denda  Rp250.000.

Baca Juga: Siap-Siap! Squid Game Season 2 Akan Hadir, Bakal Ada Babak Baru!

7. Sabuk pengaman
Bagi pengendara mobil, jika pengendara atau penumpang didapati tidak mengenakan sabuk pengaman maka akan dikenakan denda maksimal Rp250.000.

8. Balap liar
Pelaku balap liar bisa mendapatkan sanksi paling berat diantara pelanggaran lainnya, yaitu sanksi penjara maksimal satu tahun atau denda maksimal Rp3 juta.***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah