MATA BANDUNG - Polres Kota Besar (Polresta) Kabupaten Bandung resmi mengumumkan jadwal lokasi pelayanan SIM keliling hari ini, Kamis, 4 Agustus 2022.
Adanya pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung bertujuan memudahkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun perlu diketahui, bahwa pelayanan SIM keliling Kabupaten Bandung hanya berlaku untuk mengurus permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya akan habis.
Baca Juga: Sinopsis Drama Korea She Was Pretty, Cerita Cinta Pejuang LDR
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM, antara lain:
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP/Suket.
- Wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
- Proses perpanjangan SIM dapat dilakukan 14 hari sebelum masa berlakunya habis.
Baca Juga: Info Loker Bandung S1, Lowongan Kerja Arsitek di PT Tugu Mas Nusantara