Kades Bekasi Peraih Penghargaan Anti Korupsi Ditahan Atas Dugaan Korupsi

- 3 Agustus 2022, 15:30 WIB
Kades Bekasi Peraih Penghargaan Anti Korupsi Ditahan Atas Dugaan Korupsi
Kades Bekasi Peraih Penghargaan Anti Korupsi Ditahan Atas Dugaan Korupsi /BPBD Kabupaten Bekasi/



MATA BANDUNG - Kepala Desa Lembang Sari, Pipit Heryanti ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi atas dugaan korupsi dalam penyelenggaraan Pendaftaran Tanah Sistematis Legkap (PTSL).

Setelah dinyatakan sebagai tersangka atas barang bukti yang cukup, Kades yang sempat dianugerahi penghargaan nasional dari KPK itu justru melakukan tindak korupsi.

Pipit merupakan Kades yang menerima penghargaan dari KPK dalam Aksi Nasional Pencegahan Korupsi pada 2020 lalu.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo mengatakan, penyidikan dilaksanakan atas laporan masyarakat yang keberatan dengan permintaan sejumlah uan dalam proses PTSL.

Baca Juga: Spesifikasi dan Keunggulan Kamera pada Perangkat Reno8

Pipit diduga meminta sejumlah uang dalam penyelenggaraan PTSL di Desa Lambangsari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi tahun 2021.

Awalnya Desa Lambang Sari Kecamatan Tambun Selatan Kabupaten Bekasi ditetapkan sebagai salah satu desa yang mendapatkan program PTSL oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bekasi pada tahun 2021.

Selanjutnya para warga yang mendaftarkan tanahnya untuk mengikuti program PTSL mengajukan berkas permohonan ke masing-masing Ketua RT.

Dokumen masyarakat kenudian diteruskan ke ketua RW, kepala dusun, kasi pemerintahan, sekretaris desa dan terakhir diserahkan kepada Kepala Desa Lambang Sari untuk selanjutnya diserahkan Ke pihak BPN.

Baca Juga: Tagar Rene Out Masih Menggema, Nama Pelatih Fisik Persib Ikut Mencuat, Bobotoh: Yaya Out!

Kemudian, untuk penyelenggaraan PTSL ini Kepala Desa Lambang Sari mengadakan rapat bersama dengan sekdes, kasi pemerintahan, kepala dusun, ketua RW, dan ketua RT. Pada pokoknya, dalam keputusan rapat tersebut, kepala desa memerintahkan para perangkatnya untuk meminta uang kepada para warga yang mau mengikuti program PTSL. Setiap warga diminta membayar Rp400.000 per sertifikat.

“Uang tersebut dikumpulkan kepada kepala Desa Lambang sari, namun untuk biaya patok, materai, fotokopi dan lain sebagainya dibebankan kepada pemohon,” ucap dia.

Dari hasil penyidikan, diketahui jumlah pemohon dalam program PTSL di Desa Lambang Sari mencapai 1.165 sertifikat dari tiga dusun. Hasilnya, terkumpul total uang hasil pungutan PTSL sebesar Rp466.000.000.

Diduga, jumlah uang hasil tindak pidana korupsi ini lebih besar. Pasalnya masih terdapat pemohon yang berasal dari badan hukum maupun perusahaan.

Baca Juga: Tagar Rene Out Masih Menggema, Nama Pelatih Fisik Persib Ikut Mencuat, Bobotoh: Yaya Out!

“Bahwa ada dugaan masih ada permintaan uang dengan jumlah yang lebih besar terkait penyalahgunaan permohonan PTSL dari pemohon badan hukum atau perusahaan,” ucap dia.

Untuk kepentingan penyidikan, tersangka Pipit telah dilakukan penahanan untuk waktu 20 hari hingga 21 Agustus 2022 mendatang.***

Editor: Havid Gurbada

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x