MATA BANDUNG - Mantan Bupati Tanah Bambu, Mardani Maming menyerahkan diri ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah dinyatakan buron sejak 26 Juli lalu.
Tersangka kasus suap izin tambang itu tiba di Gedung Merah Putih di Jalan Persada Kuningan, Jakarta didampingi kuasa hukumnya pada pukul 14.00 WIB.
Maming ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap izin usaha tambang di Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Baca Juga: 13 Amalan di Hari Jumat dan Keutamaanya, Salah Satunya Memakai Wewangian
Ia juga diduga telah menerima suap sebesar Rp104 miliar dalam kurun waktu 2014-2017.
Maming dikabarkan menerima fasilitas dan biaya mendirikan beberapa perusahaan dari PT Prolindo Cipta Nusantara yang menjadi pihak yang diberikan izin pertambangan.
Mengenakan kemeja biru, Maming langsung menuju ke lantai 2 Gedung Merah Putih guna dilakukan pemeriksaan.
Baca Juga: Polresta Bandung Amankan 364 Botol Miras Impor Oplosan
Sebelumnya, KPK sempat menjadwalkan pemeriksaan pada 14 Juli lalu, namun Maming tidak hadir dengan alasan mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Namun, usaha yang ia lakukan kandas setelah hakim tunggal menolak permohonan praperadilan Maming.
Pada 26 Juli lalu, KPK menetapkan Maming masuk daftar pencarian orang (DPO) setelah gagal dijemput paksa oleh KPK.***