Aa Umbara dipanggil KPK Terkait Beberapa Kasus Korupsi

- 26 Juli 2021, 15:00 WIB
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 16 Juli 2021.
Bupati nonaktif Bandung Barat Aa Umbara Sutisna berjalan memasuki mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu 16 Juli 2021. /Antara Foto/M Risyal Hidayat/

MATA BANDUNG - Bupati Bandung Barat non aktif Aa Umbara Sutisna dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pemanggilan Aa Umbara oleh KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Bandung Barat Tahun 2020.

Aa Umbara dipanggil KPK sebagai saksi untuk tersangka M Totoh Gunawan (MTG) selaku pemilik PT Jagat Dirgantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL).

Baca Juga: Hasil Olimpiade Tokyo 2020 : Marcus Gideon/Kevin Sanjaya The Minions Ungguli Pasangan India

"Hari ini (Senin) pemeriksaan saksi MTG tindak pidana korupsi terkait pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi COVID-19 pada Dinas Sosial Kabupaten Bandung Barat Tahun 2020 atas nama Aa Umbara Sutisna/Bupati Bandung Barat periode 2018-2023," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Pemeriksaan Aa Umbara, kata Ali, dilakukan di Gedung KPK, Jakarta. Aa Umbara juga salah satu tersangka kasus tersebut, namun tim penyidik memanggilnya sebagai saksi.

Selain pemeriksaan Aa Umbara, KPK pada hari Senin juga memanggil M Totoh dalam kapasitas sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta.

Baca Juga: Masih Dirundung Duka, Amanda Manopo Ingat Kebaikan Ibu

Selain Aa Umbara dan M Totoh, KPK menetapkan Andri Wibawa (AW) dari swasta/anak Aa Umbara sebagai tersangka.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah