TERBARU!! Berikut aturan Jam Operasional Mall dan Restoran selama PPKM Level 4 di Kota Bandung

- 24 Juli 2021, 09:30 WIB
Ilustrasi jam operasional selama PPKm Level 4
Ilustrasi jam operasional selama PPKm Level 4 /Zona Surabaya Raya/Laut Biru

MATA BANDUNG - Melansir Perwal Nomor 77 Tahun 2021 tentang pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung, mall secara spesifik dinyatakan harus tutup. Namun beberapa tenant yang berada di dalam mall masih diperbolehkan beroperasi.

Adapun tenant di dalam area mall yang masih boleh beroperasi di masa pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung yakni, warung makan, restoran, cafe, serta toko modern yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan.

Jam operasional untuk toko modern dan toko kelontong yang menjual kebutuhan sehari-hari dan alat kesehatan boleh buka mulai pukul 10.00 WIB dan tutup pukul 20.00 WIB.

Baca Juga: Penyeluran Bansos PPKM Baru 70 Persen, Ini Alasan Keterlambatan!

Jam operasional untuk warung makan, restoran, cafe boleh buka mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 20.00 WIB.

Lebih spesifik, untuk warung makan, restoran dan cafe yang berada di dalam area mall maupun di luar area mall (punya tempat sendiri) masih belum diperbolehkan melayani makan di tempat (dine in).

Selama pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung, warung makan, restoran dan cafe hanya boleh melayani pesanan untuk dibawa pulang (take away).

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Wilayah Jawa Barat, Sabtu 24 Juli, Sebagai Besar Masih Cerah Berawan

Untuk Apotek dan toko obat dapat buka selama 24 jam di masa pemberlakuan PPKM Level 4 di Kota Bandung.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah