Wagub Ahmad Riza : Pekerja yang Masuk Ke DKI Jakarta Tidak Usah Memperbaharui STRP Saat PPKM Darurat Level 4

- 22 Juli 2021, 17:35 WIB
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria Mengatakan Bahwa Dokumen STRP tidak Diperbaharui dan diperpanjang selama perpanjangan PPKM Darurat Level 4 di wilayah DKI Jakarta
Wagub DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria Mengatakan Bahwa Dokumen STRP tidak Diperbaharui dan diperpanjang selama perpanjangan PPKM Darurat Level 4 di wilayah DKI Jakarta /Instagram/@arizapatria

MATA BANDUNG - Meningkatnya kasus Covid -19 membuat pemerintah menetapkan perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat hingga 25 Juli 2021.

Kebijakan perpanjangan PPKM Darurat menerapkan pemeriksaan dokumen Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) sama seperti kebijakan sebelumnya.

STRP pada perpanjangan PPKM Darurat tidak perlu ada pembaharuan, karena masih bisa tetap dipakai selama PPKM Darurat dilaksanakan.

Baca Juga: Anies baswedan Keluarkan Peraturan PPKM Darurat Level Empat Sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza mengatakan bahwa STRP yang ada saat ini tidak perlu diperbaharui dan diperpanjang selama PPKM Darurat Level 4 diberlakukan.

Ahmad Riza melalui akun media sosial pribadunya mengatakan, dokumen STRP sudah otomatis diperbaharui selama PPKM Darurat Level 4 diberlakukan.

"Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal yang telah memiliki STRP dengan masa berlaku sampai dengan 20 Juli 2021, tidak perlu mengajukan STRP kembali," tulis Ahmad Riza.

Baca Juga: Ridwan Kamil Meminta Awak Media Melaporkan Warga Yang Belum Terdaftar Bansos DTKS Pemprov Jawa Barat

Baca Juga: Tingkat Kematian Pasien Terpapar Covid -19 Menurun Karena Cakupan Vaksinasi Nasional di Masyarakat Jabar

Halaman:

Editor: Ilhamdi T

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah