MATA BANDUNG - Melihat masih meningkatnya kasus Covid -19 saat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat membuat Pemerintah untuk memperpanjang kebijakan tersebut hingga 25 Juli 2021.
Perpanjangan PPKM Darurat ini ditetapkan setelah Presiden Jokowi melakukan evaluasi kebijakan tersebut melalui rapat tertutup secara virtual dengan beberapa kepala daerah di Indonesia.
Setelah melakukan evaluasi Kebijakan PPKM Darurat, Presiden Jokowi mengumumkan perpanjangan kebijakan tersebut melalui Youtube Sekertariat Presiden pada Selasa, 20 Juli 2021.
Baca Juga: Harga Kremasi Melonjak Tidak Wajar, Anggota DPRD Meminta Pemprov DKI Jakarta Sediakan Krematorium
Presiden Jokowi menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan relaksasi PPKM Darurat secara bertahap pada 26 Juli 2021 jika kasus Covid -19 terlihat menurun.
“Kita akan lihat jika tanggal 26 Juli 2021 terdapat penurunan kasus Covid -19, pemerintah akan melakukan pembukaan bertahap PPKM Darurat,” tutur Jokowi.
Presiden Jokowi mengatakan pihaknya akan terus melakukan pemantauan agar dapat memahami dinamika dilapangan dan menampung masukan dari masyarakat yang terdampak perpanjangan PPKM Darurat.