MATA BANDUNG - Menanggapi hasil evaluasi Pembatasan Pemberlakuan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Pemerintah Kabupaten Bandung berencana menerapkan PPKM level 3 mulai 21 Juli 2021.
PPKM level ini merupakan istilah baru yang bakal digunakan untuk mengganti penggunaan bahasa PPKM Darurat.
Dadang Supriatna Bupati Bandung menjelaskan, penerapan penanganan di PPKM level 3 bakal lebih berat ketimbang daerah yang menerapkan PPKM level 1 dan 2.
Diketahui sebelumnya, ada empat tingkatan PPKM yakni PPKM Level 1, PPKM Level 2, PPKM Level 3, dan PPKM Level 4.
"Pemerintah Kabupaten Bandung punya langkah dan upaya untuk menerapkan PPKM level 3 saat ini, jadi bukan PPKM darurat, tapi PPKM level 3 untuk Kabupaten Bandung," tutur Dadang Supriatna.
Untuk itu, Pemerintah Kabupaten Bandung akan terus menggenjot penanganan Covid-19 untuk menaikkan level kewaspadaan menjadi lebih ringan atau bahkan sampai masuk zona hijau.
Baca Juga: 10 Wilayah di Jawa Barat Dengan Jumlah Tertinggi Kasus Covid -19