5 Smelter Timah di Babel PHK 1.000 Karyawan, Kejagung: Berhenti Selama Proses Hukum untuk Perbaikan Tata Niaga

- 2 Mei 2024, 11:00 WIB
Safrizal ZA, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung.
Safrizal ZA, Pj Gubernur Kepulauan Bangka Belitung. /ANTARA

MATA BANDUNG - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Syafrizal ZA, mengungkapkan bahwa lima smelter timah terkait dengan kasus dugaan pencurian uang rakyat dalam tata niaga timah di Kepulauan Babel telah melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.000 pekerja.

"Data pekerja yang kena PHK di lima smelter ini belum valid, namun diperkirakan sudah lebih seribuan pekerja  yang telah diberhentikan oleh perusahaan," kata Syafrizal ZA di Pangkalpinang, Rabu.

Dia menjelaskan bahwa pekerja yang terkena PHK terbagi menjadi dua kategori, yakni sekitar 500 orang dari internal pabrik peleburan (smelter) dan sekitar 500 orang lagi dari karyawan yang terkait dengan Izin Usaha Pertambangan (IUP) serta sopir pengangkut hasil tambang.

Baca Juga: Tiga dari Lima Tersangka Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah Ditahan oleh Kejagung

Amazing! 3 Kepala Dinas ESDM Babel Kena Kasus Korupsi Timah, Ternyata Punya Peran Penting yang Merugikan Negara Rp 271 Triliun
Amazing! 3 Kepala Dinas ESDM Babel Kena Kasus Korupsi Timah, Ternyata Punya Peran Penting yang Merugikan Negara Rp 271 Triliun

"PHK pekerja di internal smelter sebanyak 500 orang dan pekerja sektor IUP, sopir serta pekerja sektor lainnya juga sekitar 500 orang yang diberhentikan, karena tidak beroperasinya perusahaan selama proses hukum berjalan," katanya.

Dia menegaskan bahwa instansi terkait saat ini sedang melakukan pendataan terhadap pekerja yang terkena PHK dari perusahaan-perusahaan tersebut.

"Dalam waktu dekat ini, kita mendapatkan data yang valid. Namun diperkirakan sudah 1.000 pekerja yang di-PHK karena smelter tersebut tidak beroperasi dampak dari penyitaan aset smelter yang dilakukan Kejagung beberapa waktu lalu," katanya

Dalam sebuah pernyataan resmi, Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, mengungkapkan bahwa Tim Direktorat Pidsus Kejaksaan Agung telah melakukan penyitaan aset perusahaan dari lima pabrik peleburan timah berupa 53 unit ekskavator dan 2 unit buldoser dalam perkara tindak pidana korupsi (tipikor) tata niaga pertimahan di Babel.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah