MATA BANDUNG - Pemerintah akan menarik kebijakan Pemberlakuakn Pembatasa Kegiatan Masyarakat atau PPKM Darurat Jawa-Bali secara bertahap
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, batas dari kegiatan PPKM Darurat ini sampai tanggal 26 Juli 2021. Namun untuk menjaga kondusifitas, pihaknya akan membuka PPKM Darurat ini secara bertahap.
"Jika tren kasus terus mengalami penurunan maka tanggal 26 Juli 2021 pemerintah akan melakukan pembukaan PPKM Darurat secara bertahap," jelas Presiden Jokowi dari Kanal Youtube istana Kepresidenan.
Baca Juga: Kabar Baik Bagi PKL, Selama PPKM Darurat Bole Buka Hingga Pukul 20.00
Baca Juga: Bikin Menohok, Alasan Presiden Jokowi Memperpanjang PPKM Darurat,
Dalam pelaksanaan tahapan pembukaan PPKM Darurat tersebut, ada sejumlah catatan mengenai beberapa kegiatan usaha dan ekonomi yang dapat dilakukan.
Salah satunya adalah pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari dapat membuka usahanya hingga pukul 20.00 WIB dengan batasan 50 persen kapasitas pengunjung.
"Pasar tradisional yang menjual kebutuhan pokok sehari-hari diizinkan dibuka sampai 20.00 WIB dengan kapasitas pengunjung 50 persen. Pasar tradisional yang menjual selain kebutuhan pokok sehari-hari, diizinkan dibuka sampai dengan pukul 15.00 WIB, dengan kapasitas maksimal 50 persen. Tentu saja dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, yang pengaturannya akan ditetapkan oleh pemerintah daerah," terangnya.
Sementara itu pedagang kaki lima atau PKL, pun dapat berjualan dan diizinkan beroperasi hingga pukul 21.00 WIB.