Pemerasan oleh SYL Dilakukan Antara Lain untuk Membiayai Kebutuhan Pribadi

- 25 April 2024, 17:06 WIB
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. //Antara

MATA BANDUNG – Pemerasan oleh SYL dilakukan bersama Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Hal ini terungkap dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu 24 April 2024.

Selain itu terungkap, mantan pejabat Kementerian Pertanian Sugeng Priyono mengaku pernah menyerahkan uang senilai Rp850 juta dari Menteri Pertanian periode 2019–2023 Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke Partai NasDem.

Sugeng mengaku menyerahkan uang tersebut kepada seseorang bernama Joice melalui dua sekretarisnya, yakni Yuli dan Dwi. Kala itu Sugeng menjabat Ketua Tim Tata Usaha Menteri dan Biro Umum dan Pengadaan Setjen Kementan.

Baca juga: KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli Di Rutan, Zero Tolerance Terhadap Praktik-Praktik Korupsi

"Saat itu saya tidak tahu untuk apa uang tersebut. Tetapi dua minggu setelah saya minta tanda terima, saya diberi tahu sekretaris Bu Joice kalau uang itu untuk keperluan NasDem," ujar Sugeng dalam sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

Dijelaskan oleh Sugeng, bahwa  uang tersebut diserahkan dalam tiga tahap dengan waktu yang berbeda-beda. Pertama, uang diserahkan sebesar Rp400 juta yang bersumber dari berbagai pihak di Kementan pada sekitar bulan Juni atau Juli 2023.

“Kedua, uang diserahkan senilai Rp350 juta dengan tanda terima dari SYL untuk keperluan pendaftaran bakal calon legislatif ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 9 Mei 2023,” ucap Sugeng.

Kemudian penyerahan uang tahap ketiga, lanjut Sugeng, dilakukan pada 12 Mei 2023 sebanyak Rp100 juta dengan tanda terima dari SYL untuk penyerahan berkas bacaleg ke KPU.

Dipersidangan, seluruh bukti penerimaan uang tersebut ditampilkan dengan jelas oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x