Pemerasan oleh SYL Dilakukan Antara Lain untuk Membiayai Kebutuhan Pribadi

- 25 April 2024, 17:06 WIB
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. //Antara

Sugeng juga menuturkan penyerahan uang itu dilakukan atas izin Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono.

"Semuanya diberikan pada waktu yang berbeda-beda karena memang kebutuhannya tidak sekaligus," tuturnya.

Sebelumnya, Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni membenarkan adanya penerimaan uang senilai Rp800 juta dari SYL, namun uang tersebut akhirnya tidak digunakan dan dikembalikan ke rekening penampung.

Baca juga: Kejagung Menghitung Nilai 5 Smelter Timah Sitaan, Amir Yanto: Kemungkinan Mencapai Triliunan Rupiah

"Uang Rp800 juta itu sumbangan tetapi enggak dipakai, kita kembalikan, sudah dikembalikan ke rekening penampung," ucap Sahroni di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat 22 Maret 2024 lalu.

SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan jumlah keseluruhan Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023. Hal itu dilakukan bersama Kasdi Subagyono serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membiayai kebutuhan pribadi SYL.

Kepada SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Portal Antara dengan judul “Eks pejabat Kementan akui serahkan uang Rp850 juta dari SYL ke NasDem”.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah