KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan, Zero Tolerance Terhadap Praktik-Praktik Pencurian Uang Rakyat

- 25 April 2024, 16:13 WIB
Iluustrasi Pungli di Rutan KPK
Iluustrasi Pungli di Rutan KPK /Pinterest

 

MATA BANDUNG - 66 orang pegawai yang terlibat perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta, dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Pada Selasa 23 April 2024, KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.

Keputusan pemecatan itu, ujar Ali, diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.

Baca juga:Langkah Jampidsus Telusuri Aset Pencrian Uang Rakyat untuk Perbaikan Lingkungan Akibat Kasus Komoditas Timah

Dari hasil pemeriksaan, menyatakan 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

Dikatakan lebih lanjut oleh Ali, bahwa selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.

“Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut,” ujar Ali menerangkan.

66 orang pegawai yang terlibat perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara dipecat.
66 orang pegawai yang terlibat perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara dipecat. /Antara
“Keputusan pemberhentian pegawai tersebut sebagai bagian dari komitmen KPK menyelesaikan penanganan pelanggaran di internal hingga tuntas dan zero tolerance terhadap praktik-praktik korupsi,” ucapnya.

Baca juga: Pemprov Babel-Kejakgung-Kementerian LH-ESDM: Bahas Kasus Pencurian Uang Rakyat Akbar Komoditas Timah

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x