MATA BANDUNG - 66 orang pegawai yang terlibat perkara pungutan liar di Rumah Tahanan Negara atau Rutan Cabang KPK Jakarta, dipecat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Pada Selasa 23 April 2024, KPK telah menyerahkan surat keputusan pemberhentian kepada 66 pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran pemerasan di Rutan Cabang KPK," kata Kepala Bagian Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu.
Keputusan pemecatan itu, ujar Ali, diambil berdasarkan hasil pemeriksaan hukuman disiplin terhadap pegawai negeri sipil KPK yang telah selesai dilakukan pada 2 April 2024. Pemeriksaan dilakukan oleh tim yang terdiri dari atasan langsung, unsur pengawasan, dan unsur kepegawaian.
Dari hasil pemeriksaan, menyatakan 66 orang pegawai terbukti melanggar Pasal 4 huruf i; Pasal 5 huruf a; dan Pasal 5 huruf k Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.
Dikatakan lebih lanjut oleh Ali, bahwa selanjutnya pada 17 April 2024, sekretaris jenderal KPK selaku pejabat pembina kepegawaian menetapkan keputusan hukuman disiplin tingkat berat berupa pemberhentian sebagai PNS, sebagaimana diatur dalam pasal 8 ayat (4) huruf c PP 94 Tahun 2021.
“Pemberhentian ini akan efektif berlaku pada hari ke-15 sejak keputusan hukuman disiplin diserahkan kepada para pegawai tersebut,” ujar Ali menerangkan.
Baca juga: Pemprov Babel-Kejakgung-Kementerian LH-ESDM: Bahas Kasus Pencurian Uang Rakyat Akbar Komoditas Timah