KPK Pecat 66 Pegawai Pelaku Pungli di Rutan, Zero Tolerance Terhadap Praktik-Praktik Pencurian Uang Rakyat

- 25 April 2024, 16:13 WIB
Iluustrasi Pungli di Rutan KPK
Iluustrasi Pungli di Rutan KPK /Pinterest

KPK juga telah menjatuhkan hukuman etik berdasarkan putusan Dewan Pengawas serta penyidikan dugaan tindak pidana korupsinya. Dimana 93 orang pegawai dinyatakan oleh Dewan Pengawas KPK terlibat dalam rangkaian kasus pungutan liar di Rutan Cabang KPK.

Akhirnya sebanyak 66 orang pegawai KPK diberhentikan, 15 pegawai ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan untuk menjalani proses hukum dan 12 pegawai lainnya masih menunggu hasil koordinasi dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN).

Disclaimer: Artikel ini telah tayang di Portal Antara dengan judul “66 Pegawai KPK Pelaku Pungli di Rutan Akhirnya Dipecat”.***

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah