Jampidsus Telusuri Aset Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah untuk Perbaikan Kerusakan Lingkungan

- 25 April 2024, 08:00 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (ANTARA/ HO-Kejagung RI).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (ANTARA/ HO-Kejagung RI). /Dok. (ANTARA/ HO-Kejagung RI)./

 


MATA BANDUNG - Dalam upaya mengembalikan kondisi seperti semula, Tim Direktorat Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tengah menjalankan penelusuran aset secara besar-besaran terkait kasus tindak pidana korupsi eksplorasi timah secara ilegal.

Febrie Adriansyah, perwakilan dari Jampidsus, menjelaskan bahwa tim penyidik telah melakukan sejumlah penyitaan terhadap aset perusahaan, termasuk 53 unit ekskavator, 5 unit smelter, dan 2 unit bulldozer. Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk menghentikan eksplorasi ilegal yang merugikan masyarakat, namun juga untuk memperbaiki tata kelola pertimahan ke depan.


"Namun yang perlu dipahami bahwa proses penegakan hukum untuk menuju tata kelola pertimahan ke depan menjadi lebih baik," kata Febrie.

Baca Juga: Pemerintah Babel Tertibkan 300 Tambang Timah Ilegal yang Beroperasi di Laut Beriga

 Langkah Tegas Kejagung: PT RBT dan Aset Terkait Korupsi Timah Disita
Langkah Tegas Kejagung: PT RBT dan Aset Terkait Korupsi Timah Disita

Dia mengatakan, sementara beberapa proses yang dilalui tentu akan mengakibatkan dampak negatif kepada masyarakat dan pekerja, tetapi hal itu hanya un tuk beberapa waktu saja, sebab tim dari Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset dalam rangka mencari solusi agar penyitaan dalam proses penegakan hukum dapat dijalankan dan masyarakat bisa bekerja serta pendapatan negara juga tidak terganggu.

"Hari ini kita kumpulkan pemangku kepentingan terkait, termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk, sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini," ujarnya.

Dalam konteks ini, pertemuan dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan PT Timah Tbk, dianggap sebagai langkah serius dalam menangani kasus tersebut.

Jampidsus menegaskan bahwa tindakan yang diambil bertujuan untuk mengembalikan dan memulihkan lingkungan seperti semula, meskipun menyadari bahwa dampaknya luas dan memerlukan biaya yang besar.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x