Jampidsus Telusuri Aset Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah untuk Perbaikan Kerusakan Lingkungan

- 25 April 2024, 08:00 WIB
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (ANTARA/ HO-Kejagung RI).
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. (ANTARA/ HO-Kejagung RI). /Dok. (ANTARA/ HO-Kejagung RI)./

Baca Juga: Penjabat Gubernur Bangka Belitung Umumkan Lima Smelter Sitaan Kejagung akan Diserahkan ke PT Timah

Selain itu, Jampidsus juga berkomitmen untuk meningkatkan tata kelola pertimahan agar lebih baik, yang diharapkan dapat menghasilkan pendapatan yang lebih terukur bagi negara dan menciptakan iklim investasi yang kondusif.

Dalam konteks kasus korupsi eksplorasi timah ilegal, penting untuk memperhitungkan dampaknya terhadap perekonomian negara serta memastikan bahwa rehabilitasi dilakukan kepada pelaku korupsi untuk mengatasi kerusakan yang ditimbulkan, termasuk dampak ekologisnya bagi masyarakat sekitar.

Febrie menekankan bahwa kerugian tersebut tidak seharusnya dibebankan sepenuhnya kepada negara, melainkan harus dituntut kepada pelaku korupsi dan korporasinya agar menjadi tanggung jawab bersama dalam proses pemulihan dan perlindungan lingkungan yang lebih baik di masa depan.

"Kerugian tersebut tidak dapat dibebankan kepada negara semata, maka tujuan "recovery asset" dan lingkungan harus dibebankan kepada pelaku sehingga ke depan juga akan dibebankan kepada pelaku korporasinya," katanya.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah