Penjabat Gubernur Bangka Belitung Umumkan Lima Smelter Sitaan Kejagung akan Diserahkan ke PT Timah

- 24 April 2024, 22:36 WIB
Pj Gubernur Babel: Lima smelter sitaan Kejagung akan dikelola PT Timah
Pj Gubernur Babel: Lima smelter sitaan Kejagung akan dikelola PT Timah /Dok. Antara/

 

MATA BANDUNG - Penjabat Gubernur Kepulauan Bangka Belitung, Syafrizal ZA, mengumumkan bahwa lima smelter timah yang disita oleh Kejaksaan Agung akan dikelola oleh PT Timah Tbk, demi menjaga agar para pekerja tetap dapat bekerja.

"Nanti Kementerian BUMN akan menugaskan PT Timah Tbk mengelola lima smelter sitaan Kejagung ini," kata Syafrizal ZA usai rapat koordinasi penanganan dan pengelolaan aset sitaan Kejagung di Pangkalpinang, Selasa.

Pengelolaan aset di lima smelter yang disita oleh Kejaksaan Agung di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa hari lalu akan diserahkan kepada PT Timah Tbk, perusahaan BUMN di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Hal ini dilakukan untuk mengurangi penurunan nilai aset dan agar pekerja di smelter tersebut tidak kehilangan pekerjaannya.

Baca Juga: Kejagung Menghitung Nilai 5 Smelter Timah Sitaan, Amir Yanto: Kemungkinan Mencapai Triliunan Rupiah

 Langkah Tegas Kejagung: PT RBT dan Aset Terkait Korupsi Timah Disita
Langkah Tegas Kejagung: PT RBT dan Aset Terkait Korupsi Timah Disita

Sebagai pemangku jabatan yang bertanggung jawab terhadap kesejahteraan masyarakat, Penjabat Gubernur mengungkapkan harapannya agar aset sitaan tetap dapat beroperasi.

"Kami berharap aset sitaan ini tetap berjalan dan pengelolaannya diserahkan kepada ahlinya, agar pekerja yang bekerja di sektor usaha ini tidak berhenti bekerja," katanya.


Meskipun demikian, pekerja diharapkan untuk terus bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku. Sementara itu, upaya untuk memberantas penambangan timah ilegal terus dilakukan oleh Forkompimda Kepulauan Bangka Belitung.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x