Jokowi menerangkan, terkait dengan aturan teknis nantinya akan diatur oleh pemerintah daerah setempat.
"Pedagang kaki lima, toko kelontong, agen atau outlet, pangkas rambut, loundry, pedagang asongan, bengkel kecil, cucian kendaraan, dan usaha kecil lainnya yang sejenis diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat sampai dengan pukul 21.00 WIB yang pengaturannya teknisnya akan diatur pemerintah daerah," ujar Jokowi.
Adapun warung makan yang selama ini tidak diperkenankan untuk menyediakan fasilitas makan di tempat, nantinya pengunjung dapat makan di tempat dengan batasan waktu 30 menit dan buka hingga pukul 21.00 WIB.
"Warung makan, pedagang kaki lima dan sejenisnya, yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan dengan ketat sampai pukul 21.00 WIB dan maksimum waktu makan untuk setiap pengunjung 30 menit," terangnya.
Baca Juga: Catat, Lokasi Layanan SIM Keliling Kota Bandung Rabu 21 Juli 2021
Jokowi melanjutkan, untuk kegiatan lain pada sektor esensial dan kritikal lainnya baik milik pemerintah maupun swasta, secara teknis akan dijelaskan secara terpisah.
"Sedangkan kegiatan yang lain pada sektor esensial dan kritikal baik dipemerintahan maupun swasta serta terkait dengan protokol perjalanan akan dijelaskan secara terpisah," ungkapnya.
Untuk itu, Jokowi meminta semua pihak untuk dapat bekerjasama dalam pelaksanaan PPKM Darurat tersebut dengan harapan angka kasus konfirmasi positif dapat segera turun.
Baca Juga: Ramalan Zodiak 21 Juli 2021 : Pisces Sabar, Hari Ini Rentan Rugi Emosi dan Finansial