MATA BANDUNG - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) tengah membahas perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga untuk PT Freeport Indonesia (PTFI), sebuah diskusi yang menarik perhatian banyak pihak. Ia mengatakan bahwa hal tersebut masih dalam tahap pembahasan dan melibatkan berbagai lembaga negara.
“Ketentuan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Freeport Indonesia masih dalam pembahasan,” ujar Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM ketika dihubungi dari Jakarta, Rabu.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana, mengungkapkan bahwa pembahasan mengenai perpanjangan izin ekspor tersebut masih berlangsung. Meskipun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan niatnya untuk memperpanjang izin tersebut, proses ini masih memerlukan penelitian dan pembicaraan lebih lanjut.
Baca Juga: Membanggakan! Mulai Mei 2014 Indonesia Siap Produksi 50 Ton Emas Secara Mandiri di Gresik
Menurut Dadan, penetapan tarif bea keluar untuk ekspor konsentrat tembaga merupakan kewenangan Kementerian Keuangan. Karenanya, Kementerian ESDM akan berkoordinasi erat dengan Kementerian Keuangan dalam hal ini.
“Perhitungan dan penetapan tarif bea keluar terhadap barang ekspor, termasuk produk hasil pengolahan mineral logam tembaga, menjadi kewenangan dari Kementerian Keuangan,” kata Dadan.
Sementara itu, PTFI telah mengajukan permohonan perpanjangan ekspor konsentrat tembaga hingga smelter Manyar di Gresik, Jawa Timur beroperasi penuh pada akhir 2024. Dengan target konstruksi smelter yang harus selesai pada Juni 2024, dan diikuti dengan uji coba fasilitas serta peningkatan produksi hingga akhir 2024.