Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Nikel, Pemilik PT Lawu Agung Mining Dinyatakan Bersalah, Divonis Berapa?

- 27 April 2024, 23:02 WIB
Sidang pembacaan putusan kasus korupsi pertambangan bijih nikel Blok Mandiodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/04/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Sidang pembacaan putusan kasus korupsi pertambangan bijih nikel Blok Mandiodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/04/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria /Dok. ANTARA/Agatha Olivia Victoria/

MATA BANDUNG - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan putusan terhadap pemilik PT Lawu Agung Mining, Windu Aji Sutanto, serta dua petinggi perusahaan lainnya terkait kasus korupsi di Blok Mandiodo, Konawe Utara, Sulawesi Tenggara. Dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis, hakim ketua Fahzal Hendri mengumumkan bahwa Windu divonis pidana penjara selama 8 tahun atas dakwaan korupsi pertambangan bijih nikel.

"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap dia menambahkan.

Menurut Hakim Fahzal, Windu secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sesuai dengan dakwaan primer penuntut umum. Vonis terhadap Windu dibacakan bersamaan dengan vonis bagi Direktur Ofan Sofwan dan Pelaksana Lapangan Glenn Ario Sudarto.

Baca Juga: Eks Dirjen Minerba ESDM Dihukum Penjara dalam Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Nikel, Berapa Tahun?

Khusus untuk Windu, Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp135,84 miliar. Jika terpidana tidak membayarnya dalam waktu paling lama satu bulan setelah putusan menjadi hukum tetap, aset Windu dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.


"Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun," ucap dia menambahkan.

Keduanya juga dinyatakan bersalah dan melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hakim menjatuhkan pidana penjara 6 tahun bagi Ofan dan 7 tahun bagi Glenn.

Baca Juga: Tiga dari Lima Tersangka Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah Ditahan oleh Kejagung

Selain pidana penjara, ketiganya juga dijatuhi pidana denda masing-masing Rp200 juta. Fahzal juga mengumumkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp135,84 miliar bagi Windu. Jika uang pengganti tidak dibayar, harta benda Windu dapat disita dan dilelang.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x