Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Nikel, Pemilik PT Lawu Agung Mining Dinyatakan Bersalah, Divonis Berapa?

- 27 April 2024, 23:02 WIB
Sidang pembacaan putusan kasus korupsi pertambangan bijih nikel Blok Mandiodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/04/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria
Sidang pembacaan putusan kasus korupsi pertambangan bijih nikel Blok Mandiodo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (25/04/2024). ANTARA/Agatha Olivia Victoria /Dok. ANTARA/Agatha Olivia Victoria/

Dalam pertimbangan vonis, hakim menyebut beberapa hal yang memberatkan, seperti ketiga terdakwa tidak membantu program pemerintah dalam pemberantasan korupsi dan merugikan keuangan negara. Namun, ada juga hal yang meringankan, seperti sikap kooperatif dan kepala rumah tangga dalam keluarga masing-masing.

Ketiga terdakwa menyatakan pikir-pikir atas vonis tersebut, sementara jaksa menyatakan akan mengajukan banding. Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang meminta hukuman 12 tahun bagi Windu, 8 tahun bagi Ofan, dan 10 tahun bagi Glenn. Mereka didakwa merugikan keuangan negara sebesar Rp2,3 triliun akibat tindakan korupsi di Blok Mandiodo.***

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah