Punya Barang Bukti Baru, KPK Tetapkan Oon Nusihono Sebagai Tersangka Kasus Suap

- 13 Juni 2022, 15:45 WIB
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri
Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri /Youtube/KPK RI

MATA BANDUNG - Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk, Oon Nusihono sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus suap perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri menyebutkan, pihaknya telah mengantongi bukti tambahan mengenai kasus suap yang di lakukan Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Tbk.

Terang dia hal itu setelah Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan rumah oon Nusihono Jumat 10 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Siap-Siap! Squid Game Season 2 Akan Hadir, Bakal Ada Babak Baru!

"Di lokasi itu ditemukan sekaligus diamankan antara lain berbagai dokumen permohonan perizinan yang diduga terkait dengan perkara," ungkap Ali Fikri, Senin 13 Juni 2022

Penggeledahan yang dilakukan KPK juga untuk mencari bukti tambahan dalam kasus suap perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta.

Adapun status Oon telah ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus suap perizinan di Pemerintah Kota Yogyakarta.

Meski begitu, Ali enggan memerinci dokumen yang ditemukan dan sudah disita pihaknya.

Menurutnya, KPK akan menganalisa bukti itu untuk menguatkan dugaan penyidik kepada para tersangka.

Halaman:

Editor: Ipan Sopian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x