Setelah Laporkan Ketua KPK, ICW Terus Terima Teror

- 21 Juni 2021, 12:00 WIB
Peneliti ICW memperlihatkan dokumen laporan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021.
Peneliti ICW memperlihatkan dokumen laporan terkait dengan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Ketua KPK Firli Bahuri di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis 3 Juni 2021. /ANTARA/Laily Rahmawaty

MATA BANDUNG - Beberapa waktu lalu Indonesia Corruption Watch (ICW) melaporkan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Bareskrim Polri atas dugaan gratifikasi.

Perwakilan ICW mendatangi Bareskrim Polri pada hari ini Kamis 3 Juni 2021.

ICW telah mengutus Kurnia Ramadhana dan Wana Alamsyah yang merupakan peneliti di organisasi anti-korupsi tersebut.

Baca Juga: Tim Peringkat Tiga Terbaik Euro 2021 Bisa Lolos ke 16 Besar, Ini Ketentuannya

Dugaan gratifikasi tersebut terkait penggunaan helikopter untuk kepentingan pribadi Firli Bahuri, yang dia sebut di hadapan Dewan Pengawas (Dewas) KPK memakan biaya sebesar Rp30,8 juta.

berdasarkan penelusuran ICW, biaya sewa helikopter sejenis dengan rute perjalanan yang ditempuh Firli Bahuri membutuhkan biaya sebesar Rp172,3 juta, belum ditambah pajak.

ICW juga menemukan, penyedia jasa helikopter yang disewa oleh Firli Bahuri, yakni PT. APU, dalam struktur perusahaan mereka terdapat nama RHS, salah satu saksi persidangan kasus korupsi suap Meikarta tahun 2018.

Baca Juga: Jangan Galau, Berikut Prakiaran Cuaca Hari Ini Senin 21 Juni 2021 Untuk Wilayah Jawa Barat

Oleh karena itu, ICW menduga adanya pemberian gratifikasi berupa diskon biaya sewa helikopter senilai Rp141,5 juta dari nilai wajib bayar yang diterima Firli Bahuri.

Halaman:

Editor: Nugraha A.M


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah