MATA BANDUNG - Kepolisian Resor (Polres) Kota Cimahi resmi mengumumkan jadwal lokasi pelayanan SIM keliling hari ini, Selasa, 20 September 2022.
Adanya pelayanan SIM keliling Cimahi bertujuan memudahkan masyarakat untuk mengurus perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM).
Namun perlu diketahui, bahwa lokasi pelayanan SIM keliling Cimahi hanya berlaku untuk mengurus permohonan perpanjangan SIM A dan C yang masa berlakunya akan habis.
Baca Juga: Ayana Gedong Songo, Wisata Hits dan Instagramable di Semarang
Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk melakukan perpanjangan SIM Cimahi, antara lain:
- SIM yang masih berlaku tidak melebihi masa berlakunya.
- KTP asli atau Surat Keterangan Pengganti KTP (Suket) yang masih berlaku berikut fotocopy KTP/Suket.
- Wajib menggunakan masker dan membawa handsanitizer.
sBaca Juga: Karang Potong Ocean View, Wisata Eksklusif dan Hits di Cianjur Bernuansa Bali