Proses pembuatan NIB ini tidak dipungut biaya alias gratis. Pengusaha mikro hanya perlu membawa persyaratan ke kantor kecamatan sesuai dengan jadwal.
Jadi, untuk kamu yang memiliki usaha namun belum memiliki NIB, bisa mengunjungi layanan Sakedap di Kecamatan terdekat dan jangan lupa untuk cek jadwalnya di instagram @bdg.izin atau @humas_bandung.***