Ronny juga mengatakan bahwa ada beberapa kesulitan saat berbicara dengan penanam modal. Namun, dengan layanan yang lebih mudah dari DPMPTSP, semua masalah itu dapat diselesaikan.
"Ada beberapa pelaku usaha yang belum paham dan patuh terkait regulasi. Dari kita ada bimbingan teknis dan pengawasan juga dengan turun langsung ke pelaku pengusaha sesuai dengan Perka dari Kementerian Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM)/Investasi," ungkap Ronny.
Baca Juga: Gen Z dan Milenial Berperan Penting dalam Pemilu di Kota Bandung, Mulai Jadi Petugas PPK Hingga KPPS
Selain itu, pihaknya terus berkomunikasi dengan para pelaku usaha tentang perizinan, pengawasan, dan prosedur pelaporan laporan kegiatan penanaman modal (LKPM).
"Kita sosialisasikan melalui bimtek dan klinik LKPM pemodal secara khusus untuk memandu pengisian," jelasnya.
Bahkan, Pemkot Bandung mengeluarkan dua peraturan daerah khusus—Perda nomor 5 tahun 2022 tentang Tata Ruang dan Perda nomor 4 tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal—untuk membantu investor berbisnis dan menanam modal.
"Kami juga memberikan layanan berbantuan OSS, layanan Sakedap (Sarana Anjungan Kemudahan Perizinan) di kecamatan dan sentra-sentra industri pasar bagi pelaku usaha mikro," katanya.
Selain itu, dia menyatakan bahwa Pemkot Bandung juga meluncurkan situs web Invest Bandung, di mana orang dapat melihat peluang investasi dan potensi di Kota Bandung.***