Ingin Kembalikan Predikat Bandung Paris van Java, Pemkot Temui PKL Pasar Tumpah Cikutra dan Cicadas

- 6 Maret 2024, 22:18 WIB
Ingin Kembalikan Predikat Bandung Paris van Java, Pemkot Temui PKL Pasar Tumpah Cikutra dan Cicadas
Ingin Kembalikan Predikat Bandung Paris van Java, Pemkot Temui PKL Pasar Tumpah Cikutra dan Cicadas /Dok. bandung.go.id/

Lokasi di zona merah dilarang untuk PKL dan tidak diizinkan untuk berdagang; zona kuning memiliki jam khusus; dan zona hijau diizinkan untuk berdagang.

Lokasi di zona merah dilarang untuk PKL dan tidak diizinkan untuk berdagang; zona kuning memiliki jam khusus; dan zona hijau diizinkan untuk PKL.

Itu sudah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2011. Sudah humanis dalam nomenklaturnya. Dia menyatakan bahwa ada zona kuning yang melibatkan penataan dan penertiban, bukan pelarangan. Namun, zona merah adalah zona terlarang, sehingga tidak ada ruang untuk kompromi atau perundingan.

Dalam proses penertiban ini, para pedagang kaki lima juga diberi kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Bentrok dengan PKL, Tiga Petugas Satpol PP Terluka

Setiap aspirasi yang disampaikan oleh para pedagang didengarkan dengan seksama oleh Ema Sumarna.

Diharapkan bahwa pertemuan ini akan menjadi titik awal penting untuk mempertahankan ketertiban dan kebersihan kota serta meningkatkan reputasi Kota Bandung sebagai destinasi wisata unggulan.

Lokasi di zona merah dilarang untuk PKL dan tidak diizinkan untuk berdagang; zona kuning memiliki jam khusus; dan zona hijau diizinkan untuk PKL.

“Pada perda no.4 tahun 2011 itu sudah diatur. Nomenklaturnya sudah sangat humanis. Ada zona kuning, bukan pelarangan, tapi penataan dan penertiban. Tapi di zona merah itu zona terlarang sehingga tidak ada ruang kompromi dan negosiasi," ujarnya.

Dalam proses penertiban ini, para pedagang kaki lima juga diberi kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah