Ingin Kembalikan Predikat Bandung Paris van Java, Pemkot Temui PKL Pasar Tumpah Cikutra dan Cicadas

- 6 Maret 2024, 22:18 WIB
Ingin Kembalikan Predikat Bandung Paris van Java, Pemkot Temui PKL Pasar Tumpah Cikutra dan Cicadas
Ingin Kembalikan Predikat Bandung Paris van Java, Pemkot Temui PKL Pasar Tumpah Cikutra dan Cicadas /Dok. bandung.go.id/

MATA BANDUNG - Ingin mengembalikan predikat Bandung Paris van Java, Pemerintah Kota Bandung melalui Sekretaris Daerah Kota Bandung, Ema Sumarna menemui Pedagang Kaki Lima di Pasar Tumpah Cikutra dan Cicadas untuk mengadakan pertemuan strategis dengan para pedagang kecil (PKL) yang beroperasi di Pasar Tumpah Cikutra dan Cicadas.

Ia bertindak sebagai Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgasus) PKL Kota Bandung. Salah satu tujuan dari pertemuan ini adalah untuk menemukan solusi atas banyaknya keluhan masyarakat mengenai pasar tumpah dan PKL.

Agenda pertemuan ini adalah untuk membicarakan tentang penertiban PKL serta pelaksanaan Perda Kota Bandung No 9 tahun 2019 yang berkaitan dengan ketertiban umum, ketenteraman, dan perlindungan masyarakat untuk mewujudkan kota Bandung yang lebih bersih dan tertib.

Ema Sumarna menyampaikan dalam pertemuan yang hangat dan konstruktif betapa pentingnya kerja sama pemerintah dan pedagang dalam menjaga kebersihan dan ketertiban kota.

Baca Juga: Pemkot Bandung Sampaikan Duka Mendalam atas Meninggalnya Mantan Gubernur Jawa Barat Solihin GP

Menurutnya, langkah penting untuk memulihkan citra Kota Bandung sebagai "Paris van Java", yang dikenal dengan keindahan kotanya, kesejukan, dan kebersihannya, adalah penertiban PKL dan penegakan aturan.

“Pemerintah dan regulasi hadir untuk kebaikan dan kepentingan masyarakat luas, bukan untuk kepentingan segelintir atau sekelompok orang, yang hanya memaksakan kehendak pribadi yang akhirnya menggangu hak banyak masyarakat lainnya,” tegasnya pada  pada Rabu 6 Maret 2024.

Selain itu, Ema menyatakan komitmennya untuk menerapkan Perda Kota Bandung Nomor 4 Tahun 2011, yang mengatur lokasi dan tempat usaha bagi PKL dengan tiga zona: zona merah, zona kuning, dan zona hijau.

Baca Juga: Pemkot Bandung Tata 1.508 PKL, Kini Wajah Parkir Monju Lebih Apik dan Nyaman

Lokasi di zona merah dilarang untuk PKL dan tidak diizinkan untuk berdagang; zona kuning memiliki jam khusus; dan zona hijau diizinkan untuk berdagang.

Lokasi di zona merah dilarang untuk PKL dan tidak diizinkan untuk berdagang; zona kuning memiliki jam khusus; dan zona hijau diizinkan untuk PKL.

Itu sudah diatur dalam Perda Nomor 4 tahun 2011. Sudah humanis dalam nomenklaturnya. Dia menyatakan bahwa ada zona kuning yang melibatkan penataan dan penertiban, bukan pelarangan. Namun, zona merah adalah zona terlarang, sehingga tidak ada ruang untuk kompromi atau perundingan.

Dalam proses penertiban ini, para pedagang kaki lima juga diberi kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka.

Baca Juga: Satpol PP Kota Bandung Bentrok dengan PKL, Tiga Petugas Satpol PP Terluka

Setiap aspirasi yang disampaikan oleh para pedagang didengarkan dengan seksama oleh Ema Sumarna.

Diharapkan bahwa pertemuan ini akan menjadi titik awal penting untuk mempertahankan ketertiban dan kebersihan kota serta meningkatkan reputasi Kota Bandung sebagai destinasi wisata unggulan.

Lokasi di zona merah dilarang untuk PKL dan tidak diizinkan untuk berdagang; zona kuning memiliki jam khusus; dan zona hijau diizinkan untuk PKL.

“Pada perda no.4 tahun 2011 itu sudah diatur. Nomenklaturnya sudah sangat humanis. Ada zona kuning, bukan pelarangan, tapi penataan dan penertiban. Tapi di zona merah itu zona terlarang sehingga tidak ada ruang kompromi dan negosiasi," ujarnya.

Dalam proses penertiban ini, para pedagang kaki lima juga diberi kesempatan untuk menyuarakan pendapat mereka.

Setiap aspirasi yang disampaikan oleh para pedagang didengarkan dengan seksama oleh Ema Sumarna.

Diharapkan bahwa pertemuan ini akan menjadi titik awal penting untuk mempertahankan ketertiban dan kebersihan kota serta meningkatkan reputasi Kota Bandung sebagai destinasi wisata unggulan.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah