Wilsandi menyatakan, "Kita upayakan ini agar penyakit tidak tersebar, dan steril ini penting, apalagi tidak ada pemiliknya."
DKPP menargetkan 250 ekor anjing dan kucing untuk divaksinasi rabies, dan 130 ekor kucing liar untuk disterilkan.
Menurutnya, orang-orang di Bandung dapat membawa hewan peliharaannya, termasuk kucing liarnya, untuk disterilkan.
Ada beberapa persyaratan untuk sterilisasi kucing:
Daftar terlebih dahulu dan upload video penangkapan kucing di H-1 dan Instagram reels. Harus memiliki KTP Kota Bandung. Kucing harus berusia minimal 6 bulan atau beratnya 1,5 kg. Harus sehat. Hanya satu orang yang dapat mendaftar.
Baca Juga: Steril pada Kucing, Menjaga Anabul Agar Tetap Sehat
Adapun syarat sterilisasi kucing:
1. Wajib daftar terlebih dahulu
2. Upload video penangkapan kucing di H-1 dan pelepasan kucing dalam bentuk reels instagram
3. Memiliki KTP Kota Bandung
4. Minimal usia 6 bulan atau jika berat sudah 1,5 kg
5. Kondisi sehat
6. Khusus untuk kucing liar domestik/lokal (bulu pendek)
7. 1 orang hanya bisa mendaftar 1 kucing
8. Kucing tidak sedang menyusui dan tidak bunting
Syarat vaksin rabies: