Tempat Hiburan di Kota Bandung Selama Ramadan Dilarang Beroperasi

- 14 Maret 2024, 16:38 WIB
Ilustrasi imbauan Pemkot Bandung untuk para pelaku usaha hiburan di Kota Bandung.
Ilustrasi imbauan Pemkot Bandung untuk para pelaku usaha hiburan di Kota Bandung. /bandung.go.id

MATA BANDUNG - Sanksi tegas akan diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung, bagi usaha tempat hiburan yang tetap beroperasi selama bulan suci Ramadan.

Pemkot Bandung secara resmi sudah menerbitkan regulasi berupa Surat Edaran Nomor: 728-Disbudpar/2024, perihal Penutupan Usaha Pariwisata Hari Besar Keagamaan, Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung melarang bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan.

Sedangkan Surat Edaran tersebut, dibuat berdasarkan pasal 73 ayat 6 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.

“Khusus untuk bar, kelab malam, diskotik, karaoke, pub, panti pijat, rumah biliar, spa, dan sanggar seni budaya tradisional yang bersifat usaha dan hiburan, dilarang mengoperasikan kegiatan usahanya pada bulan Suci Ramadan dan hari-hari besar keagamaan,” begitu bunyi surat edaran tersebut.

Ketentuan dimaksud dimulai sejak Sabtu 9 Maret 2024 mulai pukul 18.00 WIB dan kembali boleh beropreasi pada Sabtu 13 April 2024 pukul 18.00 WIB.

Sedangkan untuk pemutaran film-film di bioskop diimbau menyesuaikan dengan situasi dan kondisi hari besar keagamaan.

Jika ternyata ketentuan tidak diindahkan atau dilanggar, akan dikenakan sanksi administrasi sesuai ketentuan Pasal 74 Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 14 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Bandung Nomor 07 Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan.***

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: bandung.go.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x