"Termasuk juga yang jamaah sekarang melaksanakan bimbingan di tingkat KBHU, setelah melaksanakan di tingkat kecamatan. Kita mengimplementasikan undang-undang nomor 8 tahun 2011 tentang penyelenggaran haji dan umroh termasuk juga sebuah kewajiban, pemerintah memberikan pembinaan, pelayanan dan perlindungan," bebernya.
Abdurahim menyatakan bahwa haji yang mabrur, mabruroh, dan berkualitas diharapkan sebagai hasil dari bimbingan tersebut.
"Jemaah bisa mandiri, berkualitas keilmuannya, dan ketika berangkat sampai pulang, keadaan selamat, hafal perjalanan haji, dan menyandang haji yang mabrur," ungkapnya.***