Belum Punya NPWP, Begini Cara Daftar NPWP Secara Online

- 21 Mei 2021, 08:20 WIB
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik.
Ilustrasi pelaporan SPT Elektronik. Kini DJP melakukan terobosan membuka layanan membuat NPWP elektronik. /ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

MATA BANDUNG - Langkah-langkah lengkap mendaftar dan membuat NPWP Pribadi secara online adalah sebagai berikut:

1. Buka laman resmi Dirjen Pajak di www.pajak.go.id atau ereg.pajak.go.id/login , pilih menu sistem e-Registration.

2. Daftar Akun

Silakan mendaftar terlebih dahulu untuk mendapatkan akun dengan mengklik “daftar”. Isilah data pendaftaran pengguna dengan benar seperti nama, alamat email, password (kata sandi) klik 'Save'. 

3. Lakukan Aktivasi Akun

Cara mengaktivasi akun Anda adalah dengan cek kotak masuk (inbox) dari email yang Anda gunakan untuk mendaftar akun tadi. Buka email yang masuk dari Dirjen Pajak, ikuti petunjuk yang ada di dalam email tersebut untuk melakukan aktivasi.

Baca Juga: Prakiraan Cuaca Hari Ini, Berikut Wilayah Jawa Barat Yang Berpotensi Hujan

4. Isi Formulir Pendaftaran

Setelah proses aktivasi berhasil dilakukan, selanjutnya Anda harus login ke sistem e-Registration dengan memasukkan email dan password akun yang telah dibuat. Atau klik tautan yang terdapat di dalam email aktivasi kedua dari Dirjen Pajak.

Halaman:

Editor: Mia Dasmawati

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x