MATA BANDUNG - Peraturan baru yang akan dibuat oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan meningkatkan pengawasan ketat terhadap layanan jastip atau titip dari luar negeri.
Pemerintah saat ini sedang memperhatikan layanan jastip, kata Isy Karim, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (Dirjen PDN). Pada Selasa 31 Oktober 2023 masalah pengetatan impor dibahas dalam Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) tingkat menteri di Kementerian Koordinator bidang Perekonomian.
"Jastip kan sekarang sedang dipelototin. Dengan PMK 96 (Peraturan Menteri Keuangan 96/2023) itu, kan di dalamnya pemerintah, Pak Presiden juga mengarahkan untuk melakukan istilahnya apa ya pengetatan arus impor," ujar Isy kepada ANTARA di Jakarta, Rabu.
Baca Juga: Ajakan Boikot Produk Israel Mencuat, Kemenperin : Momentum Tingkatkan Industri Dalam Negeri
Isy mengatakan, nantinya akan diatur kembali berapa jumlah barang yang dapat dibawa oleh Warga Negara Indonesia (WNI) saat memasuki wilayah Tanah Air.
Selain itu, akan diatur juga jumlah pengiriman barang yang dilakukan WNI dari luar negeri selama satu tahun.
"Nanti ada pengaturan untuk kita yang di luar negeri, PMI (pekerja migran Indonesia) akan diberikan satu tahun itu berapa frekuensinya boleh bawa barang. Termasuk juga diatur, orang kita yang di luar negeri dalam satu tahun boleh mengirim berapa kali," kata Isy
Upaya ini dilakukan pemerintah untuk mengontrol impor melalui layanan jastip yang dinilai sangat mengganggu bisnis mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Penjual mempromosikan layanan jastip melalui sosial media untuk mendapatkan barang yang sulit dijangkau pembeli karena lokasinya jauh, terutama barang yang haanya ada di luar negeri.
Pembeli hanya perlu menunjuk barang yang diinginkan, seperti sepatu, tas, aksesoris, dan makanan, dan kemudian membayar harga yang ditetapkan oleh penyedia jastip. Harga yang diberikan biasanya sudah termasuk komisi atau uang jasa.
Kementerian Keuangan saat ini menetapkan batas jumlah barang pribadi penumpang yang dibebaskan dari bea masuk sebesar 500 dolar AS per orang.
Jika lebih dari itu, bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) akan dipungut dengan rincian BM 10% (flat), PPN 11%, dan PPh 0,5 hingga 10% (jika punya NPWP) atau 1-20 persen (jika tidak punya NPWP).***