MATA BANDUNG - Kasus persidangan penyalahgunaan narkoba Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie kembali digelar pada 16 Desember 2021.
Dalam persidangan Nia mengakui bahwa dirinya telah menggunakan zat adiktif atau narkoba tersebut sejak April 2021 karena alasan pribadi.
Nia menjelaskan kepada hakim alasan dirinya menggunakan narkoba jenis sabu karena merasa sedih dengan kepergian sang ayah pada 2014 silam.
Baca Juga: Jelang Nataru, Pemkab Bandung Perketat Jalur Wisata
"Selama empat bulan dari April sampai Juli 2021 saya mengkonsumsi narkotika sebanyak empat atau lima kali," tutur Nia.
Nia menambahkan bahwa pemakaian narkotika berawal pada bulan April 2021, tiba - tiba dirinya teringat dengan kepergian ayah tercintanya, merasa terpuruk Nia kemudian mencari zat methamphetamine setelah diberi tahu oleh salah satu temannya.
"Pada April 2021 saya teringat dengan ayah saya yang sudah meninggal dunia, kareba merasa sedih saya mencari zat methaphetamine, setelah dikasih tahu teman saya", jelas Nia.
Dia mengatakan, ketika bercerita dengan temannya tentang kesedihan atas kepergian ayahnya, temanya berujar bahwa dia tidak boleh bersedih karena memiliki kehiduoan sempurna dan ekonomi yang mapan.