Kejagung Kini Periksa Pihak ESDM Terkait Kasus Pencurian Uang Rakyat pada Komoditas Timah

26 April 2024, 23:19 WIB
Pekerja melintas di samping mobil mewah milik Harvey Moeis yang disita di Gedung Kejagung RI, Jakarta, Selasa, 2 April 2024. /ANTARA/Muhammad Harsal/

 

MATA BANDUNG - Tiga saksi dari Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) diperiksa oleh penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terkait penyidikan kasus dugaan korupsi tata niaga timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022.

Dalam pernyataan yang dikeluarkan di Jakarta, Rabu, Ketut Sumedana menyatakan bahwa saksi yang diperiksa berinisial BE, selaku Sub Koordinator Pemasaran di KESDM, disebut oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum).

Dua saksi lainnya, FA dan TM dari Inspektorat Tambang, juga diperiksa oleh jaksa penyidik selain BE.

“Ketiga saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” kata Ketut.

Lima perusahaan smelter di Bangka Belitung baru-baru ini disita oleh jaksa dalam penyidikan kasus ini. Kelima smelter tersebut adalah PT Sariwaguna Binasentosa (SBS) dan beberapa bidang tanah dengan total 57.825 m2; PT Stanindo Inti Perkasa (SIP) dan beberapa bidang tanah dengan total 85.863 m2; PT Tinindo Internusa (TI) dan CV Venus Inti Perkasa (VIP) masing-masing memiliki satu bidang tanah 10.500 m2.

Baca Juga: Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru dalam Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah, Siapa Saja? Cek Yuk!

Selanjutnya, smelter PT Refined Bangka Tin (RBT), yang berhubungan dengan tersangka Suparta dan Harvey Moeis, disita, bersama dengan sejumlah aset di dalamnya. Juga disita 53 eskavator dan dua bulldozer.

Sejumlah aset para tersangka juga telah disita oleh penyidik, termasuk arloji, mobil mewah, dan sepeda motor. Penyidik juga sedang menyelidiki kepemilikan jet pribadi Harvey Moeis, yang dibeli untuk bagian atau untuk tindak pidana pencucian uang.

Kejagung sebelumnya telah menetapkan bahwa kelima smelter yang disita harus tetap dikelola oleh PT Timah untuk memberikan peluang bisnis dan pekerjaan bagi masyarakat.

Usai rapat tertutup yang membahas pengelolaan lima smelter sitaan Kejagung di Pangkalpinang pada Selasa (23/4), Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto menyatakan bahwa aset sitaan tetap dikelola dengan tujuan memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat.

"Aset sitaan ini tetap dikelola agar bisa memberikan peluang usaha dan pekerjaan bagi masyarakat," kata Kepala Badan Pemulihan Aset Kejagung Amir Yanto usai rapat tertutup membahas pengelolaan lima smelter sitaan Kejagung di Pangkalpinang, Selasa (23/4).

Baca Juga: Jampidsus Telusuri Aset Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah untuk Perbaikan Kerusakan Lingkungan

Amir mengatakan penambangan timah harus diizinkan karena sebanyak 30% masyarakat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung masih bergantung pada timah untuk hidup mereka.


Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febry Ardiansyah menyatakan bahwa beberapa proses yang sedang berlangsung pasti akan berdampak buruk pada masyarakat dan karyawan. Namun, hal itu hanya sementara karena Tim Jampidsus dan Badan Pemulihan Aset sedang mencari solusi agar penyitaan dapat dilakukan melalui proses penegakan hukum, sehingga masyarakat dapat bekerja dan pendapatan negara tidak terganggu.

“Hari ini kami kumpulkan stakeholder terkait termasuk pemerintah daerah, PT Timah Tbk sebagai bukti menunjukkan betapa seriusnya kejahatan yang dilakukan pada perkara yang sedang ditangani ini,” kata Febrie.

Menurut mantan Dirdik Jampidsus, tindakan yang diambil Jampidsus semata-mata bertujuan untuk mengembalikan dan memulihkan lingkungan seperti semula, meskipun ini memiliki dampak yang signifikan dan menghabiskan banyak biaya.

Selain itu, dia menyatakan bahwa Jampidsus juga berusaha untuk meningkatkan tata kelola pertimahan sebagai bagian dari manajemen BUMN.

Baca Juga: Pemprov Babel-Kejagung-Kementerian LH-ESDM: Bahas Kasus Pencurian Uang Rakyat Akbar Komoditas Timah

Menurut Febrie, upaya tersebut membuat lebih mudah untuk mengukur pendapatan atau hak negara. Tak hanya itu, tata kelola yang baik akan menghasilkan lingkungan investasi yang baik, yang tentunya merupakan harapan semua orang.

Febrie menambahkan bahwa dalam kasus korupsi eksplorasi timah ilegal, konsekuensi harus dipertimbangkan sebagai bagian dari perekonomian negara, bukan hanya untuk mengembalikan hak negara dari timah yang diambil secara ilegal (Recovery Asset) sebagai uang pengganti.

“Tetapi lebih menitikberatkan pada perbaikan atau rehabilitasi kepada pelaku korupsi yang kami tuntut pada tanggung jawab atas kerusakan yang timbul, termasuk dampak ekologinya kepada masyarakat sekitar,” kata Febrie.

Febrie mengatakan bahwa kerugian tidak dapat ditanggung hanya oleh negara karena tujuan pemulihan aset juga mencakup pemulihan lingkungan. Menurutnya, pelaku harus bertanggung jawab atas pemulihan lingkungan sehingga di masa mendatang juga akan bertanggung jawab atas pelaku perusahaannya.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler