Orang Tua Bijak Tidak Izinkan Anak di Bawah Umur Mengendarai Kendaraan Bermotor

- 27 September 2023, 10:15 WIB
Tangkapan layar rekaman CCTV di sekolah, detik-detik siswa tabrak tembok wudhu tewaskan bocah 8 tahun
Tangkapan layar rekaman CCTV di sekolah, detik-detik siswa tabrak tembok wudhu tewaskan bocah 8 tahun /Dok. instagram @memomedsos/

 

MATA BANDUNG - Beberapa hari terakhir beredar ramai di jagad media sosial, rekaman video seorang anak yang sedang mengambil air wudhu meninggal dunia setelah tertimpa tembok yang roboh. Tembok tersebut roboh akibat ditabrak oleh siswa sekolah yang gagal mengendalikan motor yang sedang dikendarainya.

Terlihat dalam rekaman tersebut, sosok remaja yang mencoba untuk jumping atau wheelie dengan mengangkat roda depan kendaraan bermotor tersebut. Namun nahas, sepeda motor tersebut gagal dikendalikan sehingga menabrak dinding tembok tempat ibadah.

Akhirnya tembok tersebut roboh menimpa seorang anak yang sedang mengambil wudhu dan mengakibatkan anak tersebut meninggal dunia.

Baca Juga: Simak! Daftar Pemain Ftv Cintaku di Puskesmas Keliling Selasa 26 September 2023 Pukul 00.00 WIB

Sebagai orang tua, terkadang untuk menunjukkan rasa sayang terhadap anak dengan cara menuruti kemauan anak sepanjang orang tua tersebut mampu memenuhinya. Tidak terkecuali ketika sang anak meminta untuk dibelikan sepeda motor.

Tanpa disadari, rasa sayang seperti itu bisa berakibat fatal bagi keselamatan anak maupun orang lain. Ada alasan khusus mengapa Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan memberikan batasan minimal usia bagi pengendara kendaraan bermotor.

Seorang pengendara kendaraan bermotor disyaratkan memenuhi batas usia tertentu dan telah lolos tes tertentu untuk dapat memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM) baik SIM A, B, C dan lain sebagainya.

Potensi Dipidanakan

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x