MATA BANDUNG - Setelah dirilisnya film documenter Ice Cold: Murder,Coffee and Jessica Wongso, ramai dibahas tentang perjalanan kasus kopi sianida yang menewaskan Wayan Mirna Salihin. Cuplikan persidangan, perang pernyataan ahli yang hadir dalam persidangan dan putusan persidangan banyak beredar di media social. Dr. Djaja Surya Atmadja, dokter ahli forensik DNA merupakan salah satu ahli yang dihadirkan pada sidang kasus kopi sianida yang berlangsung pada tahun 2016 itu.
Siapa yang disebut sebagai saksi ahli?
Dalam pasal 1 angka 26 KUHAP menyatakan bahwa saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidik, penuntutan, dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri.
Pasal 1 angka 27 KUHAP diberikan juga pengertian keterangan saksi yaitu salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu perisitiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri, dan ia alami sendiri.
Baca Juga: Ibu Kandung Telantarkan Anak? Siap-siap Dikenai Sanksi Tindak Pidana dengan Pemberatan Hukum
Sedangkan pengertian keterangan ahli dijelaskan dalam Pasal 1 angka 28 KUHAP sebagai keterangan yang diberikan oleh seorang yang memiliki keahlian khusus tentang hal yang diperlukan untuk membuat terang suatu perkara pidana guna kepentingan pemeriksaan.
Berikut ini adalah deretan nama saksi ahli yang membantu mengungkap kasus kopi sianida dalam persidangan Jessica Wongso
- Ahli forensik RS Polri Kramat Jati, dr. Slamet Purnomo
- Ahli forensik Universitas Indonesia (Dokter di RSCM), Budi Sampurna
- Ahli toksikologi Puslabfor Mabes Polri, Kombes Nur Samran Subandi
- Ahli toksikologi forensik Universitas Udayana Bali, I Made Agus Gel gel Wirasuta
- Ahli psikologi klinis Universitas Indonesia, Antonia Ratih Andjayani
- Ahli Psikiatri Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Natalia Widiasih Rahardjanti
- Ahli psikologi Universitas Indonesia (Guru Besar Psikoloi UI), Sarlito Wirawan
- Ahli digital forensik Puslabfor Mabes Polri (Kasubbid Komputer Forensik), AKBP Muhammad Nuh
- Ahli digital forensik Universitas Monash Australia, Christopher Hariman Rianto
- Ahli hukum pidana Universitas Gajah Mada, Edward Omar Sharif
- Ahli kriminologi Universitas Indonesia, Ronny Nitibaskara