MATA BANDUNG - Dokter Reni, perwakilan tim forensik Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. Soetomo Surabaya mengungkap hasil autopsi Dini Sera Afrianti alias Andini (29 tahun), korban penganiayaan GR (31 tahun), anak salah satu anggota Komisi IV DPR RI. Dikutip dari akun Instagram @aslisuroboyo, tim forensik menemukan luka di dada, tangan dan tengah, perut sebelah kiri, bawah, lutut sebelah kanan, tungkai atas atau paha dan punggung tangan.
Ditemukan juga luka lecet dibagian anggota gerak atas. Pada pemeriksaan bagian dalam, tim forensik menemukan pendarahan organ dalam, patah tulang dan memar.
Melihat luka-luka di hampir sekujur tubuh tersebut, apakah perbuatan tersebut murni merupakan penganiayaan atau terdapat niat untuk membunuh korban. Sampai saat ini pihak kepolisian belum memperoleh motif atau alasan dilakukannya penganiayaan oleh GR kepada Andini, sebagaimana dikutip dari akun Instagram @aslisuroboyo.
Baca Juga: Pengacara Hotman Paris Hingga Ketua ASPERHUPIKI Soroti Kasus Anak DPR Aniaya Kekasihnya Sampai Tewas
Menurut Adami Chazawi dalam bukunya Kejahatan terhadap Tubuh dan Nyawa, disebutkan bahwa kejahatan terhadap tubuh yang dilakukan dengan sengaja (penganiayaan) dapat dibedakan menjadi 6 macam dalam KUHPidana, yaitu:
1) Penganiayaan biasa (Pasal 351);
2) Penganiayaan ringan (Pasal 352);
3) Penganiayaan berencana (Pasal 353);