MATA BANDUNG - Paska ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya, GR (31 tahun), anak salah satu anggota Komisi IV DPR RI yang mengakibatkan kekasihnya Dini Sera Afrianti alias Andini (29 tahun) meninggal dunia mendapatkan sorotan tajam dari berbagai pihak.
Salah satunya pengacara kenamaan Hotman Paris, turut menyoroti perkara ini dengan memohon kepada Polrestabes Surabaya untuk mempertimbangkan Pasal 338 KUHPidana yang ditetapkan menjerat tersangka. Hotman Paris membagikan pendapatnya melalui postingan video di akun instagramnya @hotmanparisofficial.
"Kenapa pasal 338 KUH Pindana perlu dipertimbangkan? Lihat jeda waktu, pada waktu penganiayaan dilakukan, dari mulai tangan kosong, kemudian dengan memukul pakai botol, kemudian dilindas pakai mobil. Itu jeda waktunya berapa lama?" jelasnya.
Baca Juga: Terungkap! Keterangan Ahli Kasus Jessica Wongso Gunakan Ilmu Physiognomy, Begini Kata Ahli Pidana
Lebih lanjut Hotman menguraikan soal jeda waktu kejadian yang menyebabkan korban meninggal dunia dalam postingan video di akun instagramnya.
“Kalau jeda waktunya, eskalasi penganiayaan tersebut sedemikian rupa berarti dia ada kesadaran, ada kesadaran bahwa perbuatannya tersebut akan mengakibatkan kematian, dan itu adalah salah satu unsur pembunuhan,” kata Hotman Paris.
Menanggapi hal ini, Ketua Asosiasi Pengajar Hukum Pidana dan Kriminologi (ASPERHUPIKI) Fachrizal Afandi, Ph.D yang juga dosen bagian pidana Fakultas Hukum Universitas Brawijaya mengatakan bahwa apa yang diungkapkan pihak Polrestabes hingga Hotman Paris dianggap hal yang masuk akal.
Baca Juga: Lagi, Kecelakaan Sepeda Motor Melibatkan Siswa SMP di Surabaya, Korban Meninggal di Tempat