Langkah Tegas Kejagung, Sita Rumah Mewah di Serpong Milik Tersangka Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah

- 16 Mei 2024, 22:19 WIB
Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung berdiri di depan rumah sitaan milik tersangka TN di Serpong, Banten, Selasa (14/5/2024). ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung.
Tim Pelacakan Aset Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung berdiri di depan rumah sitaan milik tersangka TN di Serpong, Banten, Selasa (14/5/2024). ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung. /Dok. ANTARA/HO-Puspenkum Kejagung./

MATA BANDUNG - Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) tidak main-main dalam menegakkan hukum terhadap kasus korupsi timah yang menggemparkan. Setelah melakukan penyelidikan yang intensif, tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) mengambil langkah tegas dengan menyita sebuah rumah mewah di kawasan elit Summarecon Serpong, Banten, yang tercatat atas nama Tamron Tamsil alias Aon (TN), tersangka dalam kasus tersebut.

Sebuah rumah megah dengan luas mencapai 805 m2 di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten, kini menjadi sorotan. Rumah yang diperoleh melalui transaksi jual beli pada 21 Juli 2018 ini, kini menjadi bukti yang signifikan dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang melibatkan TN alias AN.

"Satu unit rumah dengan luas 805 m2 milik atas nama Tersangka TN alias AN yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam keterangannya di Jakarta, Kamis.

Baca Juga: Terkuak! Sandra Dewi Diperiksa Kejagung Terkait Kepemilikan Jet Pribadi

Rumah mewah ini menjadi salah satu dari sekian aset yang disita oleh tim pelacakan aset Jampidsus sebagai bagian dari upaya penegakan hukum yang komprehensif dalam kasus ini.

Kemudian, properti tersebut disita oleh tim pelacakan aset pada 14 Mei 2024.

"Penyitaan dilakukan terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam perkara dugaan korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022," katanya.

Hingga saat ini, 66 rekening bank telah diblokir, 187 bidang tanah atau bangunan telah disita, bersama dengan sejumlah uang tunai, 55 unit alat berat, dan 16 unit mobil dari para tersangka.

Baca Juga: Sandra Dewi Diperiksa Terkait Kepemilikan Aset dalam Kasus Pencurian Uang Rakyat Komoditas Timah

Namun, langkah-langkah tegas ini tidak berhenti di situ. Tim penyidik juga telah melakukan penyitaan terhadap aset berharga lainnya, termasuk 6 smelter di wilayah Kepulauan Bangka Belitung dengan total luas bidang tanah mencapai 238.848 m2, serta 1 Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Tangerang Selatan.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah