Skandal Pencurian Uang Rakyat di Kemensos: KPK Lakukan Pemeriksaan Kepada Dua Pejabat Terkait Kasus Bansos

- 26 Juni 2024, 10:05 WIB
Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI 2020-2021. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra
Terdakwa kasus dugaan korupsi anggaran distribusi bantuan sosial beras Program Keluarga Harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos) RI 2020-2021. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra /Dok. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra/

MATA BANDUNG - Skandal korupsi dalam pengelolaan bantuan sosial (bansos) kembali memunculkan sorotan tajam ketika Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk memeriksa dua pejabat Kementerian Sosial (Kemensos). Dua orang tersebut, Rosehan Ansyari dan Firmansyah, dipanggil sebagai saksi terkait penggunaan dana bansos untuk Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode 2020—2021.


KPK melakukan pemeriksaan terhadap Rosehan Ansyari, Kasubdit Pencegahan pada Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kemensos, serta Firmansyah dari Direktorat Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kementerian Sosial. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan terhadap dugaan korupsi yang melibatkan anggaran distribusi bantuan sosial berupa beras untuk keluarga penerima manfaat.


Kasus ini sebelumnya telah menyeret enam terdakwa lainnya, termasuk M. Kuncoro Wibowo, mantan Direktur Utama PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018—2021. Bersama dengan Budi Susanto dan April Churniawan dari PT BGR Persero, mereka didakwa atas dugaan merugikan negara sekitar Rp127,5 miliar melalui manipulasi kontrak konsultansi terkait penyaluran bansos beras Kemensos.

Begini Cara Cek Status Penerima BPNT Terbaru 2024 Sesuai Hasil Verifikasi Bulanan Kemensos di DTKS
Begini Cara Cek Status Penerima BPNT Terbaru 2024 Sesuai Hasil Verifikasi Bulanan Kemensos di DTKS

Baca Juga: Integritas dan Transparansi: Kunci Inspektorat Bandung Lawan Korupsi

Tuntutan Hukum


Dalam persidangan, jaksa menuntut Kuncoro Wibowo dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 12 bulan penjara. Sementara itu, Budi Susanto dan April Churniawan juga dihadapkan pada tuntutan yang sama, dengan dakwaan sebagai perencana utama dalam skema korupsi tersebut.


Perbuatan para terdakwa, menurut penyidik KPK, telah melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur tentang penggelapan dan penyalahgunaan dana publik. Dengan kerugian negara yang signifikan, kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia.


Kasus korupsi dalam distribusi bansos memperlihatkan kompleksitas dan dampaknya yang luas terhadap kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Penyelidikan yang dilakukan oleh KPK terhadap dua pejabat Kemensos ini diharapkan dapat membawa transparansi dan keadilan dalam penanganan dana publik, serta menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi di tingkat yang paling tinggi.


Kasus korupsi bansos yang melibatkan PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero dan pejabat Kemensos menjadi bukti nyata tantangan dalam menjaga integritas pengelolaan dana publik. Langkah KPK dalam memeriksa saksi-saksi kunci menunjukkan komitmen untuk mengungkap dan menghukum pelaku korupsi yang merugikan negara. Masyarakat pun diharapkan dapat mengambil pelajaran bahwa penegakan hukum harus berjalan tanpa pandang bulu demi keadilan dan kepentingan bersama.***

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah