Divonis 9 Tahun, Tapi Karen Agustiawan Tidak Terbukti Terima Uang Hasil Korupsi

- 26 Juni 2024, 11:05 WIB
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan menangis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta menjelang sidang pembacaan vonis.
Mantan Direktur Utama Pertamina, Karen Agustiawan menangis di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta menjelang sidang pembacaan vonis. /Pikiran Rakyat/Asep Bidin Rosidin/

MATA BANDUNG - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Selasa (25/6) menjatuhkan vonis hukuman penjara 9 tahun atas kasus korupsi yang melibatkan mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero), Karen Agustiawan. Namun, salah satu faktor yang meringankan Karen adalah tidak terbukti menerima uang hasil korupsi yang dituduhkan jaksa atas pengadaan gas alam cair (LNG) di perusahaan energi nasional tersebut.

"Hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, terdakwa tidak menerima hasil tindak pidana korupsi, terdakwa memiliki tanggungan keluarga, terdakwa mengabdikan diri pada Pertamina," ujar Maryono, Ketua Majelis Hakim Tipikor Jakarta.

Hakim juta tidak membebankan uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan US$104,016 sebagaimana tuntutan Jaksa. Namun, Karen didenda Rp500 juta atau subsider kurungan penjara selama 3 bulan. Namun, perbuatan tersebut juga dinilai merugikan keuangan negara dan tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

Hakim Ketua Maryono menjelaskan bahwa Karen Agustiawan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah atas dakwaan korupsi yang dilakukannya. Putusan tersebut merujuk pada Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No. 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Pengadilan New York, AS, Vonis Donald Trump Bersalah dan Perintahkan Bayar Denda US$ 350 Juta

Belum putuskan banding

Karen sendiri belum memutuskan apakah akan banding atau tidak. "Saya enggak mau bahas soal banding dulu ya. Karena terus-terang keputusan hari ini saya lelah secara bathin dan fisik. Jadi, saya enggak mau bicara itu dulu, boleh ya," ujarnya kepada media.

Meski begitu, Karena mengaku tidak kecewa atas apa yang terjadi pada dirinya selama ini. "Saya enggak pernah kecewa ya. Yang penting saya sudah berbuat yang terbaik. Kalau ini memang balasannya, nanti kita di akhirat saja ya. Mudah-mudahan saya mendapat balasan sesuai dengan apa yang telah saya korbankan untuk negara," kata Karen.

Karen Agustiawan, yang menjabat sebagai Dirut Pertamina dari tahun 2009 hingga 2014, didakwa karena keterlibatannya dalam kasus korupsi terkait pengadaan LNG antara tahun 2011 dan 2014. Jaksa menuntutnya dengan hukuman lebih berat, namun majelis hakim memutuskan dengan hukuman yang lebih rendah dengan pertimbangan meringankan berbagai faktor, termasuk sikap terdakwa di persidangan dan tanggungan keluarga yang dimilikinya.

Vonis terhadap Karen Agustiawan tidak hanya menciptakan gelombang di dunia hukum, tetapi juga mencerminkan tantangan dalam menegakkan supremasi hukum di Indonesia. Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan milik negara, serta memperkuat komitmen untuk memberantas korupsi di semua tingkatan.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah