Wow! Dana BOS SMA 10 Bandung Dikorupsi Kepala Sekolah

- 25 Juni 2024, 20:20 WIB
Ilustrasi tindak pidana korupsi
Ilustrasi tindak pidana korupsi /Pinterest

MATA BANDUNG - Tiga pencuri uang rakyat Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di SMAN 10 Kota Bandung, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi.

Para pencuri uang rakyat ini, diketahui berinisial AS sebagai kepala sekolah, AN sebagai bendahara, dan EFR yang merupakan pihak swasta.

Kabar ini dibenarkan oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Kota Bandung Ridha Nurul Ihsan. Menurut Ridha Kejari Kota Bandung telah menerima limpahan berkas korupsi Dana BOS tersebut dari Polrestabes Bandung.

"Terdapat tiga orang tersangka dalam kasus ini, yaitu kepala sekolah berinisal AS, bendahara berinisial AN dan pihak luar atau swasta dengan inisial EFR," kata Ridha.

Baca juga: Jokowi Perintahkan Kapolri agar Kasus Vina Dikawal Transparan

Para pelaku, ujar Ridha, melakukan pencurian uang rakyat dana BOS dengan membuat proyek fiktif. Bahkan, hingga melakukan mark up anggaran dana tersebut. Para pelaku melakukan proyek fiktif sejak 2020 dengan menerima dana BOS Rp2,2 miliar.

Lebih lanjut Ridha mengungkapkan AS menganggarkan belanja fiktif sebesar Rp469.028 773, mark up fee 10 persen untuk proyek senilai Rp15 juta lebih. Proyek fiktif belanja baja renovasi ruang ganti olahraga Rp36 juta, mark up proyek belanja jasa kebersihan Rp128 juta lebih.

Serta anggaran belanja yang tidak didukung bukti sebesar Rp14 juta. Total kerugian negara dari dana BOS yang dikucurkan Rp2,2 miliar sebesar Rp664 juta.

Baca juga: Skandal Emas 109 Ton: Kejagung Tetapkan 6 Mantan GM Antam sebagai Tersangka!

Halaman:

Editor: Miradin Syahbana Rizky

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah