"Total kerugian negara tahun anggaran 2020 sebesar Rp664.536.347 yang diduga dikorupsi oleh ketiga tersangka," ucapnya.
Berkas perkara telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Bandung, lanjut Ridha,
sidang mulai akan dilaksanakan pada Rabu, 26 Juni 2024.
"Berkasnya sudah lengkap dan akan segera disidangkan," ucapnya menandaskan.
Disclaimer: Artikel ini telah tayang pada portal Pikiran- Rakyat.com dengan judul "Dana BOS di SMAN 10 Bandung Dikorupsi, Negara Rugi Rp664 Juta".***