Mahkamah Rakyat Adili dan Bongkar Sembilan Dosa Rezim Jokowi

- 29 Juni 2024, 20:05 WIB
Mahkamah Rakyat
Mahkamah Rakyat /Dok. mahkamah rakyat/

MATA BANDUNG – Mahkamah Rakyat Luar Biasa, sebuah inisiatif dari organisasi masyarakat sipil, telah memanggil pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menghadiri sidang khusus dan mempertanggungjawabkan berbagai kebijakan yang dinilai melanggar hak-hak konstitusional rakyat. Sidang ini dijadwalkan berlangsung pada Selasa, 25 Juni 2024.


Surat panggilan telah dikirimkan kepada Presiden Jokowi dan berbagai partai politik yang mendukung atau membiarkan kebijakan-kebijakan yang dianggap merugikan rakyat. Surat tersebut juga disampaikan melalui kantor-kantor resmi dan akun-akun media sosial para tergugat. Tujuan utama Mahkamah Rakyat Luar Biasa ini adalah untuk menuntut pertanggungjawaban atas kebijakan yang dianggap melanggar hak-hak konstitusional rakyat, sebagaimana dijamin dalam konstitusi Republik Indonesia.

Juru Bicara Mahkamah Rakyat Luar Biasa, Edy Kurniawan, menegaskan bahwa pemerintahan Jokowi telah membiarkan, dan bahkan secara sengaja menyebabkan, terbajaknya lembaga-lembaga negara oleh kepentingan sempit untuk kekuasaan dan profit jangka pendek dari para oligarki atau state-capture.

"Rezim Jokowi telah jelas-jelas menggunakan hukum sebagai alat kekuasaan, mengorbankan prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusi," ujar Edy Kurniawan dalam siaran persnya pada Senin, 24 Juni 2024.

Baca Juga: Viral Desain Ucapan Ultah Jokowi yang Dibuat Kominfo, Netizen Sebut Mirip Info Duka Cita

Presiden Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.
Presiden Jokowi bersama putra sulungnya, Gibran Rakabuming Raka.

Sembilan Dosa Besar Rezim Jokowi

Mahkamah Rakyat Luar Biasa menyoroti sembilan isu kebijakan yang dianggap merugikan hak-hak konstitusional rakyat, yang dikenal sebagai "Nawadosa" rezim Jokowi. Sembilan dosa besar tersebut adalah:

  1. Merampas Ruang dan Menyingkirkan Masyarakat: Kebijakan yang dinilai mengusir rakyat dari tanah mereka dan merampas ruang publik.
  2. Melanggengkan Kekerasan, Persekusi, Kriminalisasi, dan Diskriminasi: Kebijakan yang dianggap memperpanjang tindak kekerasan dan diskriminasi.
  3. Melanggengkan Impunitas serta Kejahatan Kemanusiaan: Kebijakan yang tidak memberikan hukuman setimpal bagi pelaku kejahatan kemanusiaan.
  4. Merusak Sistem Pendidikan dengan Komersialisasi, Penyeragaman, dan Penundukan: Kebijakan yang dianggap merusak kualitas pendidikan dengan terlalu komersial.
  5. Mendorong Eksploitasi Sumber Daya Alam secara Masif serta Solusi-solusi Palsu atas Krisis Iklim: Kebijakan yang dianggap mengeksploitasi sumber daya alam tanpa memperhatikan lingkungan.
  6. Melestarikan KKN serta Koruptor: Kebijakan yang dianggap mendukung korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tidak memberantas korupsi.
  7. Memperparah Sistem Kerja yang Memiskinkan serta Menindas Pekerja: Kebijakan yang dianggap memperburuk kondisi pekerja.
  8. Membajak Legislasi: Kebijakan yang dianggap merusak proses legislasi demi kepentingan tertentu.
  9. Militerisasi dan Militerisme: Kebijakan yang dianggap meningkatkan dominasi militer dalam kehidupan sipil.

Baca Juga: Jokowi dan Iriana Kenalkan Kekayaan Budaya kepada Cucu di TMII

 nawa 9 dosa rezim jokowi
nawa 9 dosa rezim jokowi

Dampak Kebijakan terhadap Rakyat

Mahkamah Rakyat Luar Biasa menekankan bahwa kebijakan-kebijakan tersebut telah membuat rakyat menjadi rentan terhadap berbagai ancaman krisis multidimensi yang semakin tampak dan terasa. Rakyat bahkan dibuat kesulitan mengakses kebutuhan-kebutuhan dasar yang seharusnya dijamin oleh negara.

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah