MATA BANDUNG - Beberapa waktu yang lalu, sebuah unggahan di Instagram memicu kontroversi dengan klaim bahwa pemerintah mengakui penggunaan dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) untuk menutupi defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Unggahan tersebut menyebarkan narasi berikut: “Pemerintah akhirnya Akui, DANA Tapera Akan ‘DIPINJAM’ Negara untuk Menutup Defisit APBN”.
Namun, apakah klaim ini benar? Mari kita telusuri faktanya.
Latar Belakang Tapera
Program Tapera telah ada sejak 2020 dengan tujuan membantu masyarakat dalam memiliki rumah dengan cara menabung secara kolektif. Dana yang terkumpul kemudian diinvestasikan untuk memberikan bunga KPR yang lebih rendah bagi peserta program. Keberadaan Tapera diharapkan dapat meringankan beban masyarakat yang ingin memiliki rumah, terutama dengan suku bunga yang lebih terjangkau dibandingkan bunga pasar yang cukup tinggi.
Klarifikasi dari Pemerintah
Dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden di Jakarta pada Jumat, 31 Mei 2024, Direktur Sistem Manajemen Investasi Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan, Saiful Islam, menjelaskan bahwa dana Tapera tidak akan digunakan untuk belanja pemerintah dalam APBN. “Dana simpanan Tapera itu tidak digunakan untuk kegiatan pemerintahan dan tidak masuk ke dalam postur APBN,” tegas Saiful, dilansir dari ANTARA.
Penjelasan ini menegaskan bahwa dana Tapera dipegang dalam akun individual di bank kustodian untuk setiap peserta, memungkinkan pemantauan yang ketat dan transparansi penggunaan dana. Selain itu, dana ini dikelola oleh manajer investasi profesional yang diawasi secara reguler oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca Juga: Tapera: Harapan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah Bisa Miliki Rumah Sendiri