Skandal Emas 109 Ton: Kejagung Tetapkan 6 Mantan GM Antam sebagai Tersangka!

- 30 Mei 2024, 20:05 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan keterangan pers saat wawancara khusus di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas emas mencapai 109 ton yaitu para pejabat unit bisnis pengelolaan pemurnian logam mulia PT Antam. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menyampaikan keterangan pers saat wawancara khusus di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/5/2024). Kejaksaan Agung menetapkan enam tersangka dalam perkara dugaan korupsi komoditas emas mencapai 109 ton yaitu para pejabat unit bisnis pengelolaan pemurnian logam mulia PT Antam. ANTARA FOTO/Reno Esnir/nym. /RENO ESNIR/ANTARA FOTO


MATA BANDUNG  - Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung kembali mengguncang dunia hukum dengan menetapkan enam mantan General Manager Unit Bisnis Pengelolaan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) PT Antam Tbk sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi tata kelola komoditi emas yang terjadi sepanjang periode 2010 hingga 2022 dengan total berat mencapai 109 ton emas.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi, menyampaikan dalam konferensi pers di Jakarta pada Rabu bahwa keenam tersangka tersebut adalah TK, GM UBPPLM periode 2010-2011; HN, periode 2011-2013; DM, periode 2013-2017; AH, periode 2017-2019; MAA, periode 2019-2021; dan ID, periode 2021-2022.

"Berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti yang telah kami kumpulkan, maka tim penyidik menetapkan enam orang sebagai tersangka," ujar Kuntadi.

Baca Juga: Tren Kenaikan, Harga Emas Antam Melambung ke Rp1,333 Juta per Gram

Petugas menunjukkan emas batangan di Pegadaian, Jakarta, Senin (20/12/2024). Harga emas Antam batangan yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (20/5) pagi mencapai rekor tertinggi yaitu sebesar Rp1.350.000 per gram, sedangkan untuk emas pegadaian dijual seharga 1.333.000 per gram. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc.
Petugas menunjukkan emas batangan di Pegadaian, Jakarta, Senin (20/12/2024). Harga emas Antam batangan yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (20/5) pagi mencapai rekor tertinggi yaitu sebesar Rp1.350.000 per gram, sedangkan untuk emas pegadaian dijual seharga 1.333.000 per gram. ANTARA FOTO/ Rivan Awal Lingga/foc. ANTARA FOTO

 

Para tersangka, dalam kapasitasnya sebagai General Manager UBPPLM PT Antam, diduga telah menyalahgunakan kewenangan mereka dengan melakukan aktivitas ilegal dalam jasa manufaktur yang seharusnya mencakup peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Namun, mereka secara melawan hukum dan tanpa kewenangan melekatkan merk Logam Mulia (LM) Antam pada logam mulia milik swasta.

"Padahal para tersangka ini mengetahui bahwa pelekatan merk LM Antam ini tidak bisa dilakukan secara sembarangan, melainkan harus didahului dengan kontrak kerja dan ada perhitungan biaya yang harus dibayar, karena merk ini merupakan hak ekslusif dari PT Antam," jelas Kuntadi.

Akibat perbuatan para tersangka, selama periode tersebut telah tercetak logam mulia dengan berbagai ukuran sejumlah 109 ton yang kemudian diedarkan di pasar secara bersamaan dengan produk logam mulia resmi PT Antam.

Baca Juga: Skandal Timah yang Rugikan Negara Rp300 T Kejagung Seret 22 Tersangka ke Pengadilan

Halaman:

Editor: Mia Nurmiarani

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah